"Upaya paksa yang akan kami lakukan dengan pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Argo Yuwono menegaskan telah mencekal pemimpin FPI tersebut selama 20 hari.
Dengan demikian, Rizieq tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pencekalan juga dilakukan kepada lima tersangka lainnya.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari," ujar Argo.
Baca juga: Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, Tersangka Kasus Kerusuhan Monas hingga Kerumunan di Petamburan
Surat pencekalan kepada enam tersangka itu sudah diberikan Direktorat Jenderal Keimigrasian.
"Surat (pencekalan) sudah dikirimkan pada 7 Desember 2020," ujar Argo.
FPI mempertanyakan penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kasus kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan yang digelar bulan lalu tidak tepat.
"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis sore.
Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq adalah tanggung jawab panitia.
Sugito mengatakan, Rizieq selalu mengingatkan terkait protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.
"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujar Sugito.
Baca juga: Rizieq Terjerat Kasus Kerumunan di Petamburan, FPI: Kenapa Tuan Rumah Jadi Tersangka?
Sugito menyebutkan, FPI meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Sebab, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.
Sugito juga menanggapi upaya penjemputan paksa Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk sekarang beliau (Rizieq Shihab) masih kelelahan, kemarin ada kegiatan di Megamendung," ujar Sugito.
Rizieq ke Megamendung dalam rangka menghadiri pemakaman lima laskar khusus FPI. Rizieq kini sedang beristirahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.