JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi yang telah menangkap pelaku mutilasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial A (17) akhirnya membeberkan sederet fakta baru tentang insiden tersebut pada Kamis (10/12/2020). Simak rangkuman berikut:
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku yang merupakan seorang pengamen bertemu dengan korban berinisial DS (24) pertama kali pada bulan Juni 2020 di angkutan umum.
"Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Bertemu (dengan korban) di situ (kendaraan umum). Mereka berkenalan di sana, kemudian bertemu lagi pada Juli 2020 pada saat pelaku ulang tahun," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Pertemuan kedua terjadi di kontrakan pelaku yang juga menjadi lokasi mutilasi.
Baca juga: Kronologi Kasus Mutilasi di Bekasi, Berawal dari Perkenalan Pelaku dan Korban di Kendaraan Umum
Yuri juga mengungkapkan bahwa aksi keji itu dilakukan oleh A lantaran sakit hati karena kerap dilecehkan oleh korban.
Pelecehan pertama kali terjadi di kontrakan pelaku pada bulan Juli 2020. Di sana pelaku dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan korban.
Ia juga diiming-imingi uang sebanyak Rp 100.000 agar mau melakukan tindakan asusila tersebut.
Namun, menurut pengakuan pelaku, nominal uang yang ia terima mulai berkurang. Ia bahkan sempat tidak menerima uang sama sekali setiap korban melakukan tindakan asusila terhadapnya.
"Dari bulan Juli 2020 sampai terakhir Sabtu kemarin, sudah 50 kali (korban) melakukan tindakan asusila (terhadap pelaku)," ujar Yusri.
Pembunuhan dan mutilasi terjadi pada Sabtu (5/12/2020) saat korban menginap di kontrakan pelaku untuk kesekian kalinya.
Pelaku yang sakit hati merencanakan dari awal untuk membunuh korban saat tidur dengan menggunakan parang.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Kerap Diberi Rp 100.000 Usai Disodomi Korban
Pelaku awalnya menusuk beberapa bagian tubuh korban, namun korban belum tewas. Ia akhirnya membacok leher korban hingga tewas.
Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian dan membuangnya di empat tempat berbeda untuk menghilangkan jejak.
Penemuan jasad korban pertama kali terjadi Senin (7/12/2020) di Kalimalang, Bekasi.
Saat itu badan korban ditemukan di pinggir kali dengan kondisi tanpa kepala, tangan kiri, dan kedua kaki.