"Izinkan saya sampaikan pesan terlebih dahulu kepada para pendukung, pemenangan Saraswati yang luar biasa. Kini pertarungan Pilkada telah selesai," kata Sara.
Menurut Sara, selama beberapa bulan bertarung di Pilkada Tangsel, seluruh relawan maupun tim pemenangan sudah bekerja keras.
Baca juga: Sara Ingatkan Pilar Saga Tidak Ikuti Jejak Keluarga Ketika Jadi Kepala Daerah
Keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu pun meminta tim pemenangan dan para simpatisan untuk tetap semangat dan menerima kekalahan di Pilkada tahun ini.
"Jangan pernah patah semangat walaupun hasil mengecewakan. Jangan biarkan kekalahan ini menjadi penghambat bagi kalian," ungkap Sara.
Meski keduanya sudah menerima kekalahan berdasarkan perolehan suara sementara, baik Muhamad-Sara maupun Azizah-Ruhamaben akan tetap menunggu pengumuman resmi dari KPU.
Muhamad mengaku akan tetap menunggu rekapitulasi resmi dari KPU sebagai legalitas dari hasil perhitungan suara Pilkada Tangerang Selatan 2020.
"Namun hasil resminya kami serahkan ke KPU. Kami tunggu hasil akhir dari KPU karena mereka legalitasnya untuk Pilkada," kata Muhamad.
Untuk diketahui, hasil sementara real count KPU pada Jumat (11/12/2020) pukul 07.14 WIB, pasangan Muhamad-Sara meraih 86.203 atau 34,9 persen.
Sementara itu, pasangan Azizah-Ruhamaben memperoleh 59.648 suara atau serata dengan 24,2 persen.
Pasangan calon nomor urut tiga Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mendapatkan 100.884 suara atau 40,9 persen.
Dengan demikian, perolehan suara Benyamin-Pilar teratas berdasarkan hasil sementara real count KPU.
Baca juga: Real Count Pilkada Tangsel Data 32,50 Persen: Benyamin-Pilar Unggul dengan 41,1 Persen Suara
Data tersebut merupakan hasil penghitungan sementara berdasarkan 43,64 persen data yang masuk atau 1.293 dari 2.963 TPS di Pilkada Tangerang Selatan.
Hasil penghitungan suara riil atau real count yang dipublikasikan KPU melalui laman resmi pilkada2020.kpu.go.id atau Sirekap tidak bisa menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.
Penentuan pemenang tetap didasarkan pada pengumuman KPU berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU yang dilakukan secara berjenjang.
Sesuai jadwal, rekapitulasi dilakukan hingga 26 Desember 2020.