JAKARTA, KOMPAS.com - Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan alasan penetapan pemimpinnya, Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu oleh Polda Metro Jaya.
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan itu tidak tepat.
Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) kemarin, menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di sekitar rumahnya di Petamburan pada 14 November lalu itu. Saat itu Rizieq menyelenggarakan acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab. Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang.
Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada acara yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut.
"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.
Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan Shafira Najwa Shihab merupakan tanggung jawab panitia. Ia menambahkan, Rizieq selalu mengingatkan perihal protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.
Baca juga: Rizieq Shihab 6 Kali Jadi Tersangka, dari Demo Anti-AS hingga Kerumunan Saat Pandemi
"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujarnya.
Sugito meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," kata Sugito.
Polisi menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya yang terkait dengan acara di Petamburan itu sebagai tersangka. Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Tim kuasa hukum FPI berencana mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Jumat ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.