Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pelanggaran, KPU Gelar Pencoblosan Ulang di 3 TPS Pilkada Tangsel

Kompas.com - 11/12/2020, 11:33 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyetujui pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Tangsel, M Taufik mengatakan, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi ulang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan PSU.

Hal tersebut dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya pelanggaran tata cara pemungutan suara di tiga TPS tersebut.

"Surat rekomendasi dari Bawaslu sudah kami terima. Terkait PSU di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, TPS 30 Kelurahan Rengas, dan TPS 49 Cempaka Putih," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Akhiri Pertarungan Pilkada Tangsel, Saraswati Terima Kekalahan hingga Titip Pesan untuk Benyamin-Pilar

Taufik mengatakan, KPU Tangsel sudah menginstruksikan panitia pemilihan tingkat Kecamatan Pamulang dan Ciputat Timur untuk melakukan rapat koordinasi guna mempersiapkan pencoblosan ulang.

"Kami instruksikan rakor persiapan pelaksanaan PSU dengan PPS dan KPPS nya," kata Taufik.

Menurut Taufik, pencoblosan ulang di tiga TPS tersebut akan dilaksanakan paling lambat pada Minggu, 13 Desember 2020.

"Paling lambat empat hari setelah pemungutan dan penghitungan suara, jadi paling lambat 13 Desember besok," ujar dia.

Bawaslu Tangsel sebelumnya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS Pilkada Tangsel 2020.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, pengawas TPS menemukan dugaan pelanggaran proses pemungutan suara menurut Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada 3 TPS yang diduga ada pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2," ujar Acep, Kamis.

Tiga TPS tersebut yaiu TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas.

Menurut Acep, di tiga TPS tersebut, pengawas mendapati adanya pelanggaran mekanisme pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 poin a.

"Itu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur UU," kata Acep.

Khusus untuk TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, pengawas juga menemukan adanya pelanggaran berupa pemilih yang tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com