JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok menempatkan dirinya di atas negara.
"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," tambah dia.
Fadil menegaskan, tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas ataupun kelompok yang melakukan tindakan tersebut.
Baca juga: Tegakkan Hukum ke Ormas Pelaku Pidana, Kapolda Metro: Enggak Ada Gigi Mundur, Maju Terus!
"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kami selesaikan," ujar Fadil.
Fadil mengatakan, ormas yang bertingkah seperti preman harus ditindak tegas karena selain membuat masyarakat tidak nyaman, hal itu juga akan merobek tenun kebinekaan yang ada.
"Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan," ujar Fadil.
Di menambahkan, jika polisi melakukan penegakan hukum terhadap suatu ormas atau kelompok, itu adalah demi keteraturan dan ketertiban sosial.
"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.