JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu surat resmi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait reklamasi Pulau G.
Dia mengatakan, belum ada surat resmi pemberitahuan PK dari MA soal perkara perizinan reklamasi Pulau G yang diperkarakan PT Muara Wisesa Samudera.
"Masih nunggu pemberitahuan surat resminya," kata Yayan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: PK Ditolak MA, Anies Wajib Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Yayan mengatakan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan menghargai putusan penolakan PK dari MA.
Akan tetapi, lanjut Yayan, langkah selanjutnya masih belum ditempuh sebelum melihat pertimbangan mengapa PK dari Pemprov DKI Jakarta ditolak.
"Nanti dulu kita lihat keputusannya apa, pertimbangannya apa, belum ada komentar," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan harus mengeluarkan izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
"Amar Putusan TOLAK PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi Mahkamahagung.go.id, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Menang Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M
Adapun putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, sebagai Panitera Pengganti Retno Nawangsih, dan Hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, Hakim 2 Hary Djatmiko dan Hakim 3 Supandi.
Adapun kronologi awal sengketa perizinan reklamasi pulau G diajukan oleh PT Muara Wisesa Samudera yang menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Perkara tersebut mengabulkan keinginan PT Muara Wisesa Samudera dan mewajibkan Anies untuk segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
"Mewajibkan termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2239 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera," bunyi petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudera.
Namun ternyata Pemprov DKI Jakarta tidak berhenti sampai di situ. Tertanggal 15 Oktober 2020, tercatat Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara di PTUN tersebut.
PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.
Namun PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera mengeluarkan izin reklamasi Pulau G.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.