Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Pulau G Ditolak MA, KSTJ: Anies Hanya Gimik Mau Hentikan Reklamasi

Kompas.com - 11/12/2020, 20:27 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari LBH Jakarta Nelson Simamora menilai, Gubernur DKI Jakarta hanya memberikan gimik ingin menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

Pasalnya, lanjut Nelson, apabila Anies dan jajarannya serius, maka Peninjauan Kembali (PK) soal sengketa izin reklamasi Pulau G tidak akan ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Bagi kita sih gimik aja. Kalau misalnya SK (penghentian reklamasi) itu benar, nggak mungkin kalah di pengadilan," ujar Nelson saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: PK Reklamasi Pulau G Ditolak MA, Pemprov DKI Jakarta Tunggu Pemberitahuan Resmi

Nelson menilai, semestinya DKI Jakarta tak bisa kalah begitu saja di pengadilan karena Surat Keputusan yang mereka buat adalah SK dari pemerintahan.

Sayangnya, lanjut Nelson, SK DKI terkesan tidak serius dalam penghentian reklamasi tersebut dan akhirnya bisa kalah di pengadilan.

"Kalau misalnya itu benar sesuai kaidah Tata Usaha Negara, itu nggak akan kalah," tuturr Nelson.

Dia menilai, penghentian reklamasi oleh Pemprov DKI masih tidak menyentuh substansi dan masih banyak kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

"Kenapa bisa kalah karena itu nggak benar, baik proses dikeluarkan maupun substansi enggak bener," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan harus mengeluarkan izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama tersebut.

Baca juga: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Kecewa MA Tolak PK Pemprov DKI soal Reklamasi Pulau G

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

"Amar Putusan TOLAK PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi Mahkamahagung.go.id, Kamis (10/12/2020).

Adapun putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, sebagai Panitera Pengganti Retno Nawangsih, dan Hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, Hakim 2 Hary Djatmiko dan Hakim 3 Supandi.

Adapun kronologi awal sengketa perizinan reklamasi pulau G diajukan oleh PT Muara Wisesa Samudera yang menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. Perkara tersebut mengabulkan keinginan PT Muara Wisesa Samudera dan mewajibkan Anies untuk segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

"Mewajibkan termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2239 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera," bunyi petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudera.

Namun ternyata Pemprov DKI Jakarta tidak berhenti sampai di situ. Tertanggal 15 Oktober 2020, tercatat Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara di PTUN tersebut.

PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.

Namun PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera mengeluarkan izin reklamasi Pulau G.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com