Alasannya, reklamasi merugikan para nelayan di sana.
"Mengapa kami menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan," kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI 2017 pada 12 April 2017.
Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara.
Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Sandiaga juga kerap menyuarakan hal yang sama.
Tak lama setelah dilantik sebagai Gubernur, Anies langsung membentuk tim sinkronisasi.
Lewat tim itu, semua janji kampanye, termasuk menghentikan reklamasi, diformulasikan untuk jadi kebijakan yang bisa masuk dalam program kerja Pemprov DKI.
Pada 7 Juni 2018, Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
Kemudian, pada 26 September 2018, Anies mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Menang Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M
Dia menghentikan proyek reklamasi dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun. Dengan mencabut izin 13 pulau, Anies menyatakan telah memenuhi janji kampanyenya.
"Seperti yang kami janjikan ketika pilkada kemarin, bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kami tuntaskan," kata Anies, 26 September 2018.
Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N
Saat itu, Anies berujar, nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda).
Adapun perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.
Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
Anies menyatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Baca juga: Anies Disebut Rugikan Publik karena Hilangkan Kontribusi Tambahan dalam Reklamasi Ancol