BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalihfungsikan Asrama Haji Bekasi menjadi Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19.
Pengalihfungsian ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.
Dengan keputusan alih fungsi itu, pengelola Asrama Haji Bekasi melakukan persiapan jelang beroperasinya RSD Covid-19.
Baca juga: Selama Jadi RSD Covid-19, Asrama Haji Bekasi Tidak Akan Terima Tamu
Berikut sejumlah fakta mengenai alih fungsi Asrama Haji Bekasi:
1. Sudah siapkan dua gedung
Kepala UPT Asrama Haji Bekasi Dede Saiful Uyun mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua gedung khusus untuk dijadikan sebagai RSD Covid-19. Dua gedung tersebut yakni Mina D dan Mina E.
"Kita sudah siapkan dua gedung Mina D sebanyak 35 kamar, dan E 70 kamar. Total 105 kamar," kata Kepala UPT Asrama Haji BekasiDede Saiful Uyun saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Dua gedung tersebut dipilih karena memiliki fasilitas paling bagus di antara empat gedung lainnya. Selain itu, dua gedung tersebut dinilai memiliki kapasitas paling besar.
Setiap kamar, menurut Dede, terdapat empat kasur dan beberapa fasilitas lain seperti televisi, kamar mandi dan AC.
Baca juga: Karyawan Asrama Haji Bekasi Tak Akan Dilibatkan Tangani Pasien di RSD Covid-19
Namun, Dede belum bisa memastikan apakah seluruh kasur yang ada di dalam kamar akan digunakan.
"Nanti apakah diisi dua atau empat orang dalam satu kamar sepenuhnya menjadi kebijakan mereka (Pemprov Jabar), Kita hanya menyiapkan fasilitas saja," kata Dede.
2. Pelayanan Asrama Haji Bekasi berhenti
Untuk memfokuskan pelayanan kepada pasien Covid-19, Dede mengatakan, Asrama Haji tak akan membuka pelayanan untuk sementara.
"Lebih baik tidak melakukan pemberian izin kepada masyakarat untuk menggunakan ini (Asrama Haji)," kata Dede.
Biasanya, Asrama Haji menerima tamu keberangkatan yang ingin menunaikan ibadah haji.