JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyatakan, pemimpin FPI, Rizieq Shihab siap jika harus langsung ditahan pada hari ini.
Adapun Rizieq menyatakan akan datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan.
"Insyaallah siap (jika langsung ditahan), beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz kepada wartawan, Sabtu.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polda, Rizieq Shihab: Saya Sehat
Aziz menyatakan, ada kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan sebagai upaya pembelaan Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa Rizieq akan diperiksa dengan status tersangka pada hari ini.
"Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Yusri, Sabtu.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyatakan, Rizieq Shihab telah mengingatkan massa FPI untuk tak ikut hadir ke Polda.
"Kalau dari beliau sendiri sudah mengingatkan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Jadi insya allah tidak ada massa yang hadir, hanya tim lawyer," ujar Sugito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Baca juga: Saat Rizieq Shihab Berjanji Penuhi Panggilan Polisi Setelah Ada Ancaman Penangkapan
Sementara, lima orang lain yang ditetapkan bersama Rizieq sebagai tersangka tidak ikut datang ke Polda hari ini.
Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.