JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meminta lima tersangka kerumunan Petamburan yang tak ikut ke Polda Metro Jaya bersama Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada hari ini untuk menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan jika tak mau menyerahkan diri, polisi akan menangkap mereka.
"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama dengan MRS (Rizieq Shihab), atau opsi kedua kami tangkap," ujar Yusri ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/10/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri, Kamis.
Baca juga: Saat Rizieq Shihab Sadari Bahaya Kerumunan Usai Jadi Tersangka
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Sebelumnya, pemanggilan terhadap keenamnya sempat dilayangkan sebanyak dua kali oleh Polda Metro Jaya. Namun, pada panggilan pada tanggal satu maupun tujuh Desember lalu, keenamnya tak hadir.
Pada pemanggilan tersebut, keenamnya masih dalam status saksi. Namun, pada hari ini, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan akan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizieq ketika tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Baca juga: Polisi: Rizieq Takut Ditangkap Jadi Menyerah dan Datang ke Polda Metro
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan