Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 10 Jam, Pemeriksaan Rizieq Disebut Belum Sentuh Substansi

Kompas.com - 12/12/2020, 22:43 WIB
Sonya Teresa Debora,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkapkan, hingga pukul 21.00 WIB, pemeriksaan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya masih belum menyentuh substansi. 

Rizieq diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB.

Baca juga: Menurut Munarman, Rizieq Minta Publik Pantau Proses Hukum Penembakan 6 Anggota FPI

"Sampai pukul sembilan malam ini (pemeriksaan) Habib masih pertanyaannya seputar FPI, belum masuk substansi materi sangkaan, belum masuk Pasal-pasal 160, 93, maupun 216 KUHP UU kekarantinaan kesehatan, belum masuk ke situ," ujar Munarman ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu malam.

Munarman menjelaskan bahwa pertanyaan pemeriksaan kini masih terkait dengan FPI secara umum.

"Baru seputar FPI itu gimana, anggaran dasarnya gimana, jadi belum masuk subsatnsi persoalan," kata Munarman.

Terkait pasal penghasutan dan kekarantinaan yang disangkakan kepada Rizieq, Munarman pun mengaku mempertanyakan hal tersebut.

Baca juga: Diperiksa Sejak Pagi, Pemeriksaan Rizieq Baru Tahap Awal

"Kita juga pertanyakan, sangkaan penghasutan ini apa, begitu juga dengan kekarantinaan, Habib ini kan belum pernah dikarantina," jelas Munarman.

Lebih lanjut, Munarman mengatakan bahwa masih akan ada pertanyaan lanjutan.

Dalam kesempatan itu, Munarman mangatakan bahwa Rizieq tak memenuhi panggilan Polda Metro jaya pada 1 dan 7 Desember karena kondisi kesehatan.

"Beliau warga taat hukum, beliau kemarin enggak hadir karena pemulihan, lalu (tes) antigen negatif, tekanan darah normal, semua tadi dites," tambahnya.

Terkait kemungkinan penahanan Rizieq, Munarman menjelaskan bahwa belum ada surat penahanan yang diterima pihaknya.

Baca juga: Polisi Pastikan Pemeriksaan Rizieq Terapkan Protokol Kesehatan

"Surat perintah penahanan belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada," jelasnya.

Seperti diketahui, Rizieq dipanggil terkait kerumunan yang ditimbulkan acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com