JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) menyatakan bahwa surat penangkapan atas pemimpin FPI Rizieq Shihab sudah ada.
"Surat perintah penangkapan sudah ada," ujar Munarman ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) malam.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya memberikan surat perintah penangkapan kepada Rizieq Shihab usai Rizieq menjalani tes swab antigen Covid-19 di Polda Metro Jaya sesaat setelah ia tiba pada Sabtu siang.
"Iya swab antigen kemudian kita berikan surat perintah penangkapan," jelas Yusri Sabtu siang.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan pada Rizieq
Namun demikian, Munarman merasa bahwa status penangkapan Rizieq ini lucu, sebab Rizieq ditangkap ketika berada di Polda Metro Jaya.
"Soal status beliau yang dinyatakan ditangkap. Pertama-tama lucu saja ditangkap tapi di kantor polisi," kata Munarman.
"Kedua, beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," tambahnya.
Namun, Munarman menegaskan bahwa belum ada surat penahanan yang diterima oleh pihaknya.
Baca juga: Menurut Munarman, Rizieq Minta Publik Pantau Proses Hukum Penembakan 6 Anggota FPI
"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan," ujar Munarman.
Sementara itu, hingga kini Rizieq Shihab masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Rizieq hadir di Polda Metro Jaya pada Sabtu siang, sekitar pukul 10.24 WIB.
Ia menjalankan pemeriksaan usai terbukti mendapat hasil negatif atas tes swab antigen Covid-19.
Munarman menjelaskan bahwa hingga Sabtu pukul 21.00 WIB, pemeriksaan masih belum menyentuh substansi persoalan terkait kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.