"Sampai pukul sembilan malam ini (pemeriksaan) Habib masih pertanyaannya seputar FPI, belum masuk substansi materi sangkaan, belum masuk pasal-pasal 160, 93, maupun 216 KUHP UU kekarantinaan kesehatan, belum masuk ke situ," ujar Munarman.
Karenanya, pihak FPI belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait materi pokok perkara.
"Memang belum masuk materi jadi hanya soal legal standing jadi belum masuk materi, sehingga kita belum bisa memberikan penjelasan yang lebih detil soal materi pokok perkaranya," ujar pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Sabtu malam ketika ditemui dalam kesempatan yang sama.
Adapun, Pemimpin FPI Rizieq Shihab tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab
Rizieq datang bersama Sekretaris Umum FPI Munarman serta dau orang lainnya dengan sebuah mobil SUV berwarna putih.
Dengan mengenakan pakaian serba putih, Rizieq menyatakan akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizieq ketika tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun menyatakan bahwa Rizieq akan diperiksa sebagai status tersangka.
Baca juga: Saat Rizieq Shihab Sadari Bahaya Kerumunan Usai Jadi Tersangka
"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri Sabtu pagi.
Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada satu dan tujuh Desember lalu.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.