Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari hingga 31 Desember di Rutan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 13/12/2020, 00:58 WIB
Sonya Teresa Debora,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu (12/12/2020) hingga 31 Desember mendatang.

Rizieq ditahan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. 

"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq ditahan setelah diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. 

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan pada Rizieq

Dalam pemeriksaan penyidik mencecar Rizieq dengan 84 pertanyaan.

Argo menjelaskan bahwa terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

Adapun, Pemimpin FPI Rizieq Shihab tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB.

Rizieq datang dengan Sekretaris Umum FPI Munarman serta dua orang lainnya dengan sebuah mobil SUV berwarna putih.

Dengan mengenakan pakaian serba putih, Rizieq menyatakan akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Selesai Diperiksa di Polda Metro, Rizieq Shihab Langsung Ditahan

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com