JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Alasannya, restoran itu melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffin usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam.
Menurut Ariffin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Waroeng Brothers Coffee & Resto Kemang Ditutup Permanen
"Kami lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp 50 juta," tegas Arifin.
Arifin menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Saat razia dilakukan, tampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta. Petugas gabungan bahkan melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.