JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, pemerintah sebaiknya lebih dulu melakukan audit lingkungan terhadap pulau-pulau reklamasi yang telah dibangun.
Setelah itu, pemerintah dan masyarakat terutama nelayan dapat memutuskan bagaimana pula-pulau tersebut akan dimanfaatkan.
"Harus dilakukan audit lingkungan terlebih dahulu, dan kemudian pemerintah dan masyarakat terutama nelayan baru kemudian merembugan bagaimana atau pulau akan diapakan," kata Tubagus kepada Kompas.com, dalam pesan tertulis, Sabtu (12/12/2020).
Tubagus mengatakan, publik saat ini sedang melihat bagaimana korporasi berusaha untuk merusak ekosistem di Teluk Jakarta.
Baca juga: Janji Anies Hentikan Reklamasi yang Terhambat Putusan MA
Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama.
"Kita (publik) sedang melihat bagaimana korporasi 'ngotot' ingin merusak ekosistem Teluk Jakarta," kata Tubagus.
Dia menilai, lembaga peradilan seharusnya melihat permasalahan reklamasi bukan hanya sekadar persoalan administrasi belaka.
Baca juga: PK Pulau G Ditolak MA, KSTJ: Anies Hanya Gimik Mau Hentikan Reklamasi
Namun, lembaga peradilan disebut harus melihat masalah ini sebagai kelangsungan masa depan lingkungan hidup.
Dia berujar, apabila pemerintah serius ingin menghentikan reklamasi, maka mereka harus menghapus reklamasi dari kebijakan tata ruang.
Sengketa perizinan reklamasi Pulau G bermula ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Baca juga: PK Ditolak MA, Anies Wajib Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
"Mewajibkan termohon (Gubernur Anies Baswedan) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," demikian petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudra.
Majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra itu.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta, dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan PK atas putusan PTUN pada 15 Oktober 2020.
PK tersebut terdaftar dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.
Namun, PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera memperpanjang izin reklamasi Pulau G.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.