JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, lembaga peradilan seharusnya tidak melihat permasalahan reklamasi di Teluk Jakarta sekadar persoalan administrasi belaka.
Lembaga peradilan harus melihat masalah itu sebagai kelangsungan masa depan lingkungan hidup.
Dia mengemukakan hal itu, Minggu (13/12/2020), saat menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Pemprov DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta seputar kasus reklamasi di Teluk Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Dengan putusan MA itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama.
Baca juga: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Kecewa MA Tolak PK Pemprov DKI soal Reklamasi Pulau G
Menurutu Tubagus, publik saat ini sedang melihat bagaimana korporasi berusaha untuk merusak ekosistem di Teluk Jakarta.
"Kita (publik) sedang melihat bagaimana korporasi ngotot ingin merusak ekosistem Teluk Jakarta," kata Tubagus.
Karena itu, kata dia, jika pemerintah serius ingin menghentikan reklamasi, mereka harus menghapus reklamasi dari kebijakan tata ruang.
"Upaya yang harus dilakukan pemerintah jika serius ingin menghentikan reklamasi adalah dengan menghapus reklamasi dari kebijakan ruang," ucap Tubagus.
Sengketa perizinan reklamasi Pulau G bermula ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan