JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri, Minggu (13/12/2020).
Tiga tersangka tersebut yang pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia.
"Kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," ucap Yusri.
Baca juga: Selain Rizieq Shihab, 5 Panitia Acara di Petamburan Juga Ditetapkan sebagai Tersangka
Ketiganya juga telah melakukan tes swab antigen dan hasilnya negatif.
Kedatangan ketiga tersangka ke Polda Metro juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (PFI) Aziz Yanuar.
"(Ketiga tersangka) sudah diperiksa tadi malam," ucap Aziz saat dihubungi, Minggu.
Saat ditanya apakah ketiganya juga ditahan, Aziz memberikan konfirmasi.
"Mereka inginnya begitu," kata Aziz.
Baca juga: Polisi Bakal Paksa Hadirkan Rizieq dan 5 Panitia Acara di Petamburan
Kendati demikian, pihak kepolisian masih memeriksa ketiga tersangka tersebut.
"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan