JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri, Minggu (13/12/2020).
Tiga tersangka tersebut yang pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia.
"Kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," ucap Yusri.
Baca juga: Selain Rizieq Shihab, 5 Panitia Acara di Petamburan Juga Ditetapkan sebagai Tersangka
Ketiganya juga telah melakukan tes swab antigen dan hasilnya negatif.
Kedatangan ketiga tersangka ke Polda Metro juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (PFI) Aziz Yanuar.
"(Ketiga tersangka) sudah diperiksa tadi malam," ucap Aziz saat dihubungi, Minggu.
Saat ditanya apakah ketiganya juga ditahan, Aziz memberikan konfirmasi.
"Mereka inginnya begitu," kata Aziz.
Baca juga: Polisi Bakal Paksa Hadirkan Rizieq dan 5 Panitia Acara di Petamburan
Kendati demikian, pihak kepolisian masih memeriksa ketiga tersangka tersebut.
"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri.
"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan, tetapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Salah satu tersangka ialah Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020. Usai diperiksa, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.
Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.
"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.