Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 dari 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri ke Polda Metro

Kompas.com - 13/12/2020, 13:04 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri, Minggu (13/12/2020).

Tiga tersangka tersebut yang pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia.
"Kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," ucap Yusri.

Baca juga: Selain Rizieq Shihab, 5 Panitia Acara di Petamburan Juga Ditetapkan sebagai Tersangka

Ketiganya juga telah melakukan tes swab antigen dan hasilnya negatif.

Kedatangan ketiga tersangka ke Polda Metro juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (PFI) Aziz Yanuar.

"(Ketiga tersangka) sudah diperiksa tadi malam," ucap Aziz saat dihubungi, Minggu.

Saat ditanya apakah ketiganya juga ditahan, Aziz memberikan konfirmasi.

"Mereka inginnya begitu," kata Aziz.

Baca juga: Polisi Bakal Paksa Hadirkan Rizieq dan 5 Panitia Acara di Petamburan

Kendati demikian, pihak kepolisian masih memeriksa ketiga tersangka tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri.

"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan, tetapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Salah satu tersangka ialah Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020. Usai diperiksa, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.

Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com