JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menggali keterangan mengenai soal ujian yang mencatut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Megawati.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan, pemanggilan akan dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) pukul 14.00 WIB.
"Komisi E akan memanggil Disdik DKI Jakarta Selasa 15 Desember, pukul 14.00 WIB," ujar Johnny kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2020).
Disdik DKI Jakarta disebut telah kecolongan. Sebab peristiwa seperti ini sering terjadi di lingkungan pendidikan di Ibu Kota. Terakhir, menurut Johnny adalah aksi rasial seorang guru di SMAN 58.
Baca juga: Viral Ada Anies dan Mega di Soal Ujian Sekolah, Ini Penjelasan Disdik DKI Jakarta
"Kejadian seperti ini bisa saja ini semacam pucuk gunung es, hanya ini yang mungkin terungkap sampai ke permukaan," ucap Johnny.
Karenanya, Komisi E juga berencana untuk mencari tahu bentuk teguran yang akan diberikan kepada oknum guru pembuat soal tersebut.
Ia juga mendesak agar Disdik tidak hanya memberikan teguran, namun juga sanksi yang lebih berat untuk memberikan efek jera, serta agar kasus ini tidak terulang kembali.
Disdik DKI Jakarta sebelumnya telah menyelidiki beredarnya foto soal ujian yang menyebutkan nama Anies dan Megawati.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengonfirmasi bahwa materi ujian tersebut dibuat oleh salah satu guru sekolah di Jakarta.
Baca juga: Materi Soal Ujian Sekolah di Kediri Diduga Bermuatan Khilafah
Karenanya, Disdik telah memberikan teguran kepada guru yang membuat soal ujian tersebut.
Guru tersebut mengaku soal itu dibuat karena terdapat unsur kompetensi pada mata pelajaran mengenai pembentukan karakter, integritas, sabar dan tanggung jawab.
Redaksionalnya memang memiliki kesamaan dengan nama pejabat. Namun guru itu mengaku tidak bermaksud mendukung maupun mencemarkan nama baik pejabat publik.
Nahdiana mengatakan, Disdik DKI Jakarta tidak pernah mengimbau kepada guru atau sekolah untuk membuat soal ujian dengan menyebutkan nama pejabat publik tertentu.
Disdik DKI Jakarta disebut juga telah mengarahkan guru yang membuat soal ujian tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena, hal tersebut berpotensi menjadi unsur pelanggaran netralitas terhadap posisi ASN," kata Nahdiana.
Informasi terkait soal ujian yang berisi nama Anies Baswedan dan Mega sebelumnya ramai beredar di media sosial dan aplikasi berbagi pesan.
Ada dua soal ujian dengan jawaban pilihan ganda. Pada soal pertama, disebutkan bahwa Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta tak menggunakan jabatan untuk memperkaya diri, melainkan untuk menolong rakyat.
Siswa pun diminta menjawab sifat apa yang ditunjukkan oleh Anies itu. Lalu pada soal lainnya, disebutkan bahwa Anies kerap diejek Mega, namun Anies tak pernah marah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.