JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan bagi pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Pihak keluarga pastinya (yang mengajukan penangguhan penahanan)," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) petang.
Aziz mengatakan, pihaknya juga telah mengadakan komunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.
"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.
Baca juga: FPI Harap Penahanan Rizieq Tidak Bikin Lengah Kontrol Publik atas 6 Anggotanya yang Meninggal
Saat ditanya apakah yang mengoordinasi adalah anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi, Aziz membenarkan.
"Iya, Aboe Bakar Alhabsyi dan kawan-kawan," kata Aziz.
Aziz menyebutkan, pengajuan penangguhan penahanan akan diberikan besok Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, FPI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan. Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, membenarkan hal itu.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari, sebagaimana dilaporkan Kompas TV.
Baca juga: Tanggapi Kasus FPI, Rizieq Shihab, dan Sigi, Jokowi: Hukum Harus Ditegakkan
Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.
Pimpinan FPI itu ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.
Baca juga: Mahfud Tolak Rekonsiliasi karena Tak Mau Penuhi Syarat, Ini Penjelasan FPI
Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.
"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.