Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 2 Bulan, Satpol PP Jaksel Tindak 58 Rumah Makan Pelanggar PSBB

Kompas.com - 13/12/2020, 22:04 WIB
Rosiana Haryanti,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak 58 tempat usaha makan dan minum yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama periode 12 Oktober-12 Desember 2020.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang diberikan, yaitu denda administrasi dan penutupan sementara selama 1x24 jam.

Dari jumlah tersebut, 1 tempat usaha dikenai sanksi berupa denda administrasi. Adapun nilai denda yang terkumpul berjumlah Rp 20 juta.

Baca juga: Satpol PP DKI Segel Restoran yang Gelar Pesta Pernikahan di Kelapa Gading

Sementara 57 tempat usaha lainnya dikenai sanksi berupa penutupan sementara.

"Sementara yang tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 1.826 tempat usaha makan minum," ucap Ujang melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).

Selain menindak tempat usaha makan dan minum, Satpol PP Jakarta Selatan juga mencatat adanya 2 pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat usaha kantor dan industri.

Kedua tempat usaha tersebut dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.

Sedangkan untuk pelanggaran masker, Ujang mengatakan, terdapat total 9.949 pelanggaran.

Dari jumlah itu, sebanyak 283 orang dikenai denda administrasi. Lalu sebanyak 9.666 orang lainnya dikenai denda berupa kerja sosial.

"Nominal denda administrasi Rp 46,75 juta," kata Ujang.

Baca juga: Satpol PP DKI Sidak 145 Tempat Usaha, 10 Kafe Disegel karena Langgar Prokol Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, mulai 7 Desember-21 Desember 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

Anies mengatakan, kebijakan perpanjangan PSBB transisi diambil karena kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dianggap masih terkendali.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," ujar Anies.

Dia menjelaskan, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta masih terkendali karena kedisiplinan masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Dengan demikian, Anies berharap kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan tersebut bisa terus dijaga agar kasus Covid-19 di DKI Jakarta bisa terus terkendali.

Seperti diketahui, menurut data teranyar kasus Covid-19 per Minggu (13/12/2020), Pemprov DKI mencatat penambahan 1.298 pasien Covid-19.

Dengan bertambahnya jumlah kasus di Jakarta, maka akumulasi kasus Covid-19 di Jakarta sebanyak 152.499 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 137.605 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 90,2 persen.

Sementara sebanyak 2.941 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 1,9 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Ibu Kota naik sebanyak 163 kasus. Sehingga hari ini ada 11.953 orang yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com