Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri...

Kompas.com - 14/12/2020, 06:44 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu per satu tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, menyerahkan diri.

Total ada enam tersangka, salah satunya Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan 10 Jam

Sebanyak empat orang di antaranya sudah mendatangi Mapolda Metro Jaya. Polisi menyebutkan, keempatnya menyerahkan diri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya Rizieq Shihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Diawali oleh Rizieq

Rizieq Shihab yang pertama mendatangi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Ia tiba dengan mobil SUV warna putih didampingi beberapa orang.

Rizieq kemudian diperiksa sekitar 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dicecar 84 pertanyaan.

Selesai diperiksa, Rizieq langsung ditahan. Ia menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu (12/12/2020) hingga 31 Desember mendatang.

Rizieq disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.

"Alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Argo, Minggu dini hari.

Sementara alasan subyektifnya agar Rizieq tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com