JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda, Muhammad Umar, yang mengancam memenggal aparat kepolisian terkait penahanan terhadap tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan tersebut, tetapi tidak berbicara banyak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
"Masih diperiksa, besok saya sampaikan," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/12/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Satu Per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri...
Seperti diketahui, jagat maya sempat diramaikan dengan beredarnya video seorang pemuda yang mengaku bernama Muhammad Umar mengancam akan memenggal anggota Polri jika Rizieq Shihab ditahan.
Warganet pun ramai-ramai menge-tag akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan video ancaman tersebut.
Adapun ucapan dalam video viral tersebut adalah sebagai berikut: "Saya Muhammad Umar, jikalau Habib Rizieq ditangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya."
Rizieq Shihab sebelumnya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Sabtu.
Usai diperiksa, Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Ia terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan "tahanan" saat keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan, yakni hingga 31 Desember 2020, untuk mempermudah penyidikan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya Minggu dini hari, Rizieq langsung digiring ke mobil tahanan dengan kedua tangan terikat cable ties.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.