JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mendorong Pemprov DKI mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait izin reklamasi Pulau G.
MA menolak Peninjauan Kembali (PK) dari Pemprov DKI Jakarta terhadap perizinan reklamasi Pulau G.
"Apapun keputusan Mahkamah Agung, tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov. Karena keputusannya punya ketetapan hukum," kata Farazandi dalam keterangan tertulis diterima, Senin (14/12/2020).
Farazandi mengatakan, dikhawatirkan akan terjadi masalah baru apabila Anies tidak menjalankan putusan.
"Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan," tutur Farazandi.
Baca juga: PK Reklamasi Pulau G Ditolak MA, Pemprov DKI Jakarta Tunggu Pemberitahuan Resmi
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu surat resmi putusan MA terkait reklamasi Pulau G.
"Masih nunggu pemberitahuan surat resminya," kata Yayan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/12/2020).
Yayan mengatakan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan menghargai putusan penolakan PK dari MA.
Akan tetapi, lanjut Yayan, langkah selanjutnya masih belum ditempuh sebelum melihat pertimbangan mengapa PK dari Pemprov DKI Jakarta ditolak.
"Nanti dulu kita lihat keputusannya apa, pertimbangannya apa, belum ada komentar," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan harus mengeluarkan izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
"Amar Putusan TOLAK PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi Mahkamahagung.go.id, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: PK Pulau G Ditolak MA, KSTJ: Anies Hanya Gimik Mau Hentikan Reklamasi
Adapun putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, sebagai Panitera Pengganti Retno Nawangsih, dan Hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, Hakim 2 Hary Djatmiko dan Hakim 3 Supandi.
Sengketa perizinan reklamasi pulau G awalnya diajukan oleh PT Muara Wisesa Samudera yang menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.