JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AS (37) dan RA (34), dua pencuri spesialis sepeda yang biasa beroperasi di Jakarta.
Keduanya ditangkap pada Minggu (13/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Burhanuddin mengatakan, dua pelaku biasa mencuri sepeda di sejumlah lingkungan perumahan warga, mulai dari wilayah Menteng, Kemayoran, Kranji, dan Cakung.
Modusnya adalah mengincar sepeda di rumah warga yang tidak terawasi dengan baik oleh pemiliknya.
"Mereka mencuri sepeda tidak mengenal merek sepeda apakah itu mahal atau tidak. Yang penting sepeda itu kurang pengawasan dari pemilik," ucap Burhanuddin saat dihubungi, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Berusaha Kabur, Seorang Pencuri Spesialis Kamar Kos Ditembak Polisi
Burhanuddin menjelaskan, kedua pelaku membagi peran saat beraksi. Pelaku AS masuk ke dalam rumah, sedangkan RA mengawasi situasi di luar rumah.
"Ada satu pelaku yang merupakan residivis dalam kasus pencurian, yaitu si AS, sedangkan RA tidak pernah tersandung kasus apa pun," ucapnya.
Menurut Burhanuddin, hasil pencurian sepeda tersebut langsung dijual kepada orang-orang yang ditemuinya. Dalam satu pekan, mereka selalu beraksi setidaknya dua kali.
"Kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.