Menanggapi hal tersebut, juru bicara OYO Indonesia menyatakan Hotel OYO Townhouse 2 telah terdaftar sebagai hotel untuk isolasi mandiri OTG Covid-19 yang disetujui oleh Satgas Covid-19 tingkat pusat, sesuai data yang diunggah di situs web covid19.go.id pada Oktober 2020.
Juru bicara OYO menjelaskan, salah satu syarat untuk menjadi hotel isolasi mandiri, yakni harus bekerja sama dengan rumah sakit yang akan menjadi rujukan penanganan OTG Covid-19.
OYO Townhouse 2 telah bekerja sama dengan rumah sakit sebagai tempat isolasi rujukan.
"(Disetujui oleh Satgas Covid-19) setelah melakukan pendaftaran resmi dan melalui proses inspeksi pihak terkait," kata juru bicara OYO dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Disebut Tampung OTG Covid-19 Tanpa Izin, Ini Penjelasan OYO Townhouse 2
Meskipun OYO Townhouse 2 telah terdaftar sebagai hotel untuk isolasi mandiri, OYO tetap harus mengantongi izin pemerintah daerah untuk menampung OTG Covid-19.
Juru bicara OYO memastikan, OYO Townhouse 2 terus berupaya mendapatkan izin untuk menampung OTG Covid-19.
Selama proses ini berlangsung, OYO mengaku terus berkomunikasi secara intensif dengan berbagai pihak yang terlibat di tingkat kelurahan dan rumah sakit terkait.
"Saat ini dialog dan koordinasi dengan otoritas Satgas Covid-19 setempat terus dijalankan, terutama terkait perizinan untuk OYO Townhouse 2 menjadi tempat isolasi mandiri pasien OTG dan guna menjamin kelancaran proses perizinan lokal," kata juru bicara OYO.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 32 Hotel Gratis di Jakarta untuk Isolasi Mandiri
Saat ini, OYO telah mengusulkan tenggat waktu untuk pemindahan sementara pasien OTG dari OYO Townhouse 2.
Juru bicara OYO mengeklaim tenggat waktu ini telah disetujui pihak yang berwenang.
"Kami juga telah berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa proses pemenuhan izin dari Satgas Covid-19 tingkat kota Jakarta sedang dipenuhi oleh OYO dan proses komunikasi dan transisi telah dijalankan secara baik sesuai peraturan setempat yang berlaku," ujar juru bicara OYO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.