JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Mereka datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam acara tersebut, Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan, sedangkan Sobri Lubis merupakan penanggung jawab acara.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Pak Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin.
Sugito menegaskan, kedatangan Sobri dan Maman bukan untuk menyerahkan diri, melainkan diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Satu Per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri...
Sebab, kata Sugito, keduanya baru mendapatkan panggilan sebanyak dua kali sehingga tidak bisa dijemput paksa oleh polisi.
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa, karena itu kan baru panggilan kedua. Kalau misalnya itu panggilan ketiga, baru tidak datang, boleh jemput paksa. Kami sudah janjian jam 10.00 untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang berujung melanggar protokol kesehatan sebagai tersangka.
Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan itu pada 14 November 2020.
Baca juga: FPI Sebut 3 Tersangka yang Serahkan Diri di Kapolda Metro Tidak Ditahan
Lima panitia acara yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; dan sekretaris panitia, A.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.