Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum dan Panglima Laskar FPI Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Kompas.com - 14/12/2020, 11:30 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Mereka datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam acara tersebut, Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan, sedangkan Sobri Lubis merupakan penanggung jawab acara.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Pak Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin.

Sugito menegaskan, kedatangan Sobri dan Maman bukan untuk menyerahkan diri, melainkan diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Satu Per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri...

Sebab, kata Sugito, keduanya baru mendapatkan panggilan sebanyak dua kali sehingga tidak bisa dijemput paksa oleh polisi.

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa, karena itu kan baru panggilan kedua. Kalau misalnya itu panggilan ketiga, baru tidak datang, boleh jemput paksa. Kami sudah janjian jam 10.00 untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang berujung melanggar protokol kesehatan sebagai tersangka.

Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan itu pada 14 November 2020.

Baca juga: FPI Sebut 3 Tersangka yang Serahkan Diri di Kapolda Metro Tidak Ditahan

Lima panitia acara yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; dan sekretaris panitia, A.

Kemudian, penanggung jawab bidang keamanan, Maman Suryadi; penanggung jawab acara, Sobri Lubis; dan kepala seksi acara, HI.

Adapun polisi telah menahan Rizieq setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam dengan dicecar 84 pertanyaan yang berlangsung pada Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

Selain itu, polisi juga sudah memeriksa tiga tersangka lainnya, HU, A, dan HI .

Namun, mereka tidak ditahan karena disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman pidananya satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com