TANGERANG, KOMPAS.com - Massa pendukung Rizieq Shihab dilaporkan mendatangi kantor kepolisian di sejumlah wilayah dan meminta untuk ikut ditahan bersama pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai aksi solidaritas.
Kerumunan massa yang terdiri dari puluhan anggota FPI terlihat memadati wilayah Pasar Kemis, Tangerang, pada Senin (14/12/2020) pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Metro Tangerang Kombes Ade Ary mengatakan, kerumunan yang didominasi oleh laki-laki tersebut menuntut aparat kepolisian yang berwenang untuk membebaskan Rizieq dari tuntutan dan tahanan, atau dengan kata lain bebas tanpa syarat.
Mereka juga meminta untuk turut ditahan karena mereka juga berpartisipasi dalam acara yang menimbulkan kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi Pastikan Kondisi Rizieq Shihab Sehat dan Diperlakukan Sama seperti Tahanan Lainnya
Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di kediamannya di wilayah Petamburan pada 14 November lalu.
Kala itu, Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya yang bernama Shafira Najwa Shihab dan diikuti dengan acara Maulid Nabi.
Pemimpin FPI tersebut kemudian ditahan pada Minggu (13/12/2020) dini hari usai menjalani pemeriksaan selama lebih dr 10 jam di Polda Metro Jaya.
Ia akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah proses penyidikan.
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pasar Kemis yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, serta Satgas Covid-19 kemudian berhasil membubarkan kerumunan tersebut pada Senin siang karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Jangan melakukan kegiatan berkerumun. Saat ini masa PSBB dan pandemi Covid-19 belum berakhir," ujar Komber Ade saat membubarkan massa.
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, FPI: Beliau Tetap Gembira dan Tersenyum
Sebelumnya pada Minggu (13/12/2020), massa pendukung Rizieq yang mengatasnamakan diri Umat Islam Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, juga melakukan aksi solidaritas serupa di Mapolres Ciamis.
Mereka berkumpul di Masjid Agung Ciamis dan berjalan kaki menuju Polres. Setibanya di Polres, mereka meminta polisi juga ikut menahan mereka di penjara karena kasus pelanggaran protokol di Petamburan bulan November silam tidak hanya melibatkan Rizieq.
"Kami juga ikut, (maka) kami harus dipenjara. Jangan hanya satu orang (yang dipenjara)," ujar perwakilan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal.
Aksi kemudian bersedia membubarkan diri secara tertib usai berdialog dengan Kapolres Ciamis, AKBP Doni Eka Putra. Doni menjelaskan bahwa penanganan kasus Rizieq tidak ada sangkut pautnya dengan Polres Ciamis.
Pasalnya, perkara tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.