Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Mengaku Iseng Provokasi Orang untuk Bunuh Kapolda Metro Jaya

Kompas.com - 14/12/2020, 20:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mendalami penyelidikan terhadap S (40), pria yang menyebarkan provokasi melalui WhatsApp dengan pesan berisi ancaman membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, S diketahui menyebarkan seruan provokasi dengan dilatarbelakangi perbuatan iseng.

"Setiap kami ungkap, pasti keluar kalimat tersangka adalah, 'Saya khilaf dan meminta maaf'. Ditanya motif, tidak ada. Cuma keisengan dia saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Provokasi Orang untuk Bunuh Kapolda Metro melalui WhatsApp, Seorang Pria Ditangkap

Yusri menjelaskan, penyidik masih mendalami motif S hingga perannya di dalam grup WhatsApp tempat beredarnya pesan provokasi bernada ancaman pembunuhan itu.

"Tapi kami masih mendalami. Siapa si S, sepak terjangnya, masih kami dalami semuanya karena kami baru melakukan pengungkapan," kata Yusri.

Sebelumnya, S ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Polisi menyebut, S mengancam melalui pesan yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp dengan menampilkan foto Fadil yang berseragam lengkap dengan menarasikan sedang dicari.

Baca juga: Kapolda Metro Dipastikan Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

S menyebarkan ancaman tersebut ke beberapa grup yang ada di ponselnya. Salah satu dalam penyelidikan ditemukan grup bernama '000Fakta.Berkata' dan 'Media Muslim Indonesia'.

Dalam grup tersebut, S juga menyerukan untuk menyiapkan pasukan yang terlatih hingga pembunuh bayaran untuk membunuh Fadil.

Selain mengancam, S juga menyebarkan seruan untuk mencopot Kapolri Idham Azis dan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman.

Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa ponsel, dua simcard, dan tangkapan layar postingan provokasi di grup WA.

Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu S juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun S terancam enam tahun penjara atau denda paling bayak Rp 1 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com