TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dua dari tiga pria pencuri sepeda motor di kawasan Gading Serpong, ditangkap aparat Polsek Kelapa Dua, di kawasan Karawaci, Tangerang, Senin (14/12/2020) malam.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap berinisial NY (26) dan RA (25), sementara TA berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.
Keduanya ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukannya di kawasan Gading Serpong Kelapa Dua, Tangerang Selatan tertangkap CCTV.
"Dari CCTV itu dikembangkan oleh unit reskrim dan alhamdulillah kami mendapatkan data dan identitas dari pelaku dan malam ini langsung kami lakukan penangkapan," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Kelapa Dua, Senin.
Baca juga: Seorang Ibu Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Dipukul Pakai Sapu
"Satu orang lagi perlu diketahui juga, melarikan diri masih dalam pencarian," sambungnya.
Berdasarkan keterangan sementara, kata Muharram, pelaku NY dan RA diketahui sudah beraksi puluhan kali dan merupakan seorang residivis.
Bahkan, keduanya sudah pernah diproses hukum atas kasus pencurian yang sama di wilayah Lampung dan Serang, Banten.
"Informasi awal kami dapat bahwa pelaku ini sudah pernah diproses hukum di lampung dan juga di serang banten," ungkap dia.
Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Kawasan Padat Penduduk Wilayah Cilincing Terekam CCTV
Muharram mengatakan, dari tangan pelaku satu unit motor yang digunakan kedua pelaku dan 10 kunci letter Y yang diduga dipakai untuk mencuri sepeda motor.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap penadah sepeda motor hasil pencurian, sekaligus mengejar satu pelaku yang melarikan diri.
"Pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.