TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dua pencuri sepeda motor di Kelapa Dua yang ditangkap di kawasan Karawaci pada Senin (14/12/2020) diketahui sudah beraksi 12 kali di wilayah Tangerang Raya.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono menjelaskan, pelaku berinisial NY (26) dan RA (25) sudah beraksi 12 kali selama dua tahun terakhir.
Kedua pelaku itu kerap beraksi di wilayah Tangerang Raya yang mencakup kabupaten dan kota Tangerang, serta Tangerang Selatan.
Baca juga: Dua Pencuri Motor di Gading Serpong Ditangkap, Satu Pelaku Berhasil Kabur
"Jadi sudah ada 12 TKP di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Di 12 TKP ini kurang lebih dua tahun ya. Sekitar dua tahun ya," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Kelapa Dua, Senin.
Sebelum di wilayah Tangerang, kata Muharram, NY dan RA sudah beraksi beberapa kali di wilayah Lampung dan Serang, Banten.
Bahkan, keduanya pernah ditangkap dan diproses hukum atas kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya.
"Dan mereka ini adalah residivis. Sudah menjalani proses hukum dengan tindak pidana yang sama baik itu di Lampung ketika itu dan juga di Serang Banten," kata dia.
Menurut Muharram, dua pelaku tersebut berperan sebagai "pemetik" sepeda motor untuk nantinya dijual kembali di wilayah Provinsi Banten.
Baca juga: Ikuti Aplikasi Penunjuk Arah, Pengendara Motor Masuk Tol hingga Tercebur ke Kali Bekasi
Namun, belum diketahui secara pasti siapa penadah sepeda motor tersebut hasil curian tersebut.
"Pelaku ini pemetik langsung, jadi memang dia langsung pemainnya dengan alat-alat yang digunakan seperti leter T dan lainnya," kata Muharram.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan