TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi sedang mendalami jaringan dua pencuri motor di Gading Serpong, Kelapa dua, yang tertangkap di kawasan Karawaci, Tangerang, Senin (14/12/2020) malam.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono menjelaskan, pelaku berinisial NY (26) dan RA (25) diduga memiliki jaringan atau kelompok dalam melakukan aksi pencurian dan penjualan motor yang didapatkan.
"Kalau dugaan awal kami ini, karena berdasarkan identitasnya kedua pelaku ini berasal dari jaringan lampung," ujar Muharram di Mapolsek Kelapa Dua, Senin.
Menurut Muharram, dugaan tersebut diperkuat dengan status residivis kedua pelaku yang pernah melakukan aksi pencurian dan diproses secara hukum di Lampung dan Serang, Banten.
Baca juga: Dua Pencuri Motor di Gading Serpong Ditangkap, Satu Pelaku Berhasil Kabur
"Sehingga kemungkinan besar dugaan kuat kami adalah mereka ini adalah jaringan lampung," kata Muharram.
Kanitreskrim Polsek Kelapa Dua Iptu Agam mengatakan, berdasarkan keterangan sementara sepeda motor hasil curian itu diperjualbelikan para pelaku di wilah Provinsi Banten.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur perdagangan sepeda motor hasil pencurian tersebut.
Sebelumnya, Dua dari tiga pria pencuri sepeda motor di kawasan Gading Serpong, ditangkap aparat Polsek Kelapa Dua, di kawasan Karawaci, Tangerang, Senin (14/12/2020) malam.
Baca juga: Dua Pencuri Motor di Kelapa Dua Sudah Beraksi 12 Kali di Tangerang Raya
Keduanya ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukannya di kawasan Gading Serpong Kelapa Dua, Tangerang Selatan tertangkap CCTV.
"Dari CCTV itu dikembangkan oleh unit reskrim dan alhamdulillah kami mendapatkan data dan identitas dari pelaku dan malam ini langsung kami lakukan penangkapan," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Kelapa Dua, Senin.
"Satu orang lagi perlu diketahui juga, melarikan diri masih dalam pencarian," sambungnya.
Menurut Muharram, kedua pelaku diketahui sudah 12 kali beraksi di wilayah Tangerang Raya dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
"Jadi sudah ada 12 TKP di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Di 12 TKP ini kurang lebih dua tahun ya. Sekitar dua tahun ya," kata dia.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit motor dan 10 kunci letter T yang diduga dipakai untuk mencuri sepeda motor.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap penadah sepeda motor hasil pencurian, sekaligus mengejar satu pelaku yang melarikan diri.
"Pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.