Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Tata Ruang Baru DKI Jakarta Ditargetkan Rampung Februari 2021

Kompas.com - 15/12/2020, 06:37 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) ditargetkan rampung Februari 2021.

"Mudah-mudahan Januari atau Februari bisa selesai," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).

Taufik mengatakan, Raperda sudah masuk ke tahap pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan mulai dibahas pada Selasa (15/12/2020).

Adapun agenda pembahasan Bapemperda pada 15 Desember adalah pembahasan bersama eksekutif, Komisi B dan Komisi D di Grand Cempaka Resort, Puncak Jawa Barat.

"Akan kita bahas mulai besok akan dibahas sampai selesai," kata dia.

Baca juga: Batalnya Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD DKI Berujung Kekesalan Terhadap PSI...

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, salah satu yang menjadi fokus utama pembahasan Raperda RDTR dan PZ tersebut adalah perluasan kawasan Ancol dan peruntukan pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.

"Ya semua termasuk intensitas ruang kemudian ruang laut ruang darat itu kemudian akan kita bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata," kata Taufik.

Begitu juga pulau-pulau reklamasi yang dulunya tidak masuk dalam RDTR DKI Jakarta yang saat ini sudah menjadi daratan yang harus dikelola oleh Pemda DKI.

"Ketika dia masuk menjadi bagian darat dia harus menjadi bagian RDTR Tata ruangnya harus diatur," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Siap Taati Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau G

Adapun alasan lain diperlukannya Perda RDTR yang baru juga diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria.

Perubahan tersebut, kata dia, ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2016.

"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta," ujar Riza.

Riza mengatakan, Raperda perubahan tersebut tidak disusun dalam waktu singkat, melainkan sudah dimandatkan pada tahun 2016 lalu setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai tindak lanjut dan melaksanakan Perpres.

"Sehingga ditetapkan Kepgub Nomor 264 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR PZ," ujar Riza Patria.

Baca juga: PK Pulau G Ditolak MA, KSTJ: Anies Hanya Gimik Mau Hentikan Reklamasi

Riza menambahkan, peninjauan kembali (PK) Perda Nomor 1 Tahun 2014 dilakukan dengan meninjau pasal-pasal kebijakan yang terdampak akibat dinamika pembangunan nasional, kebijakan perundangan baru, dinamika internal, kondisi aktual pemanfaatan ruang ,dan mempertimbangkan kebijakan baru DKI Jakarta.

Rekomendasi hasil PK dituangkan dalam Kepgub Nomor 1923 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Revisi Perda Nomor I Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ sehingga diputuskan untuk diubah.

"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan, yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujar Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com