Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Tata Ruang dan Zonasi Jakarta Akan Membahas Reklamasi Ancol

Kompas.com - 15/12/2020, 09:32 WIB
Rosiana Haryanti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta DPRD DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, raperda ini juga membahas perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi pariwisata.

"Kami bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata, kemudian seluruh ruang laut," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).

Taufik menyampaikan, raperda ini akan dibahas lebih lanjut dan ditargetkan rampung pada Januari atau Februari tahun 2021.

Baca juga: Raperda Tata Ruang Baru DKI Jakarta Ditargetkan Rampung Februari 2021

Dia menyampaikan ada beberapa perubahan yang dibahas dalam Raperda ini, salah satunya perluasan kawasan Ancol untuk lahan pariwisata.

Taufik mengatakan, apabila kawasan Ancol masih dalam bentuk ruang laut maka ketentuan peruntukannya diatur dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun apabila sudah dalam bentuk daratan, maka tata ruangnya diatur dalam RDTR.

"Karena selama dia masih dalam bentuk air dia masih bagian dari RTRW tapi ketika dia masuk menjadi bagian darat dia harus menjadi bagian RDTR, tata ruangnya harus diatur," kata Taufik.

Baca juga: Perda Tata Ruang Jakarta Siap Diubah, Begini Penjelasan Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, raperda ini nantinya mengakomodasi sejumlah hal, antara lain fleksibilitas kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan teknis tata bangunan, kebijakan perumahan, penyediaan fasilitas pengolahan sampah dan limbah terpadu, tata air dan pengendalian banjir.

Kemudian permasalahan dan pemanfaatan serta optimalisasi tanah wakaf, ketentuan insentif dan disinsentif, hingga optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD.

Tak hanya itu, raperda ini juga memuat sejumlah Proyek Strategis Nasional yyang melewati wilayah Provinsi DKI Jakarta. Proyek-proyek tersebut adalah:

1). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis jalan, antara lain:
- Jalan Akses Tanjung Priok;
- Jalan Tol Cengkareng-Kunciran;
- Jalan Tol Cibitung-Cilincing;
- Jalan Tol Depok-Antasari,
- Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu;
- Jalan Tol Sunter-Rawa Buaya-Batu Ceper;
- Jalan Tol Semanan-Sunter,
- Jalan Tol Sunter-Pulo Gebang;
- Jalan Tol Duri Pulo-Kampung Melayu;
- Jalan Tol Kemayoran-Kampung Melayu
- Jalan Tol Ulujami-Tanah Abang; dan
- Jalan Tol Pasar Minggu-Casablanca.

2). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel antar kota, berupa pembangunan Kereta Cepat (High Speed Train) Jakarta-Bandung.

3). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel
dalam kota, antara lain:

a). Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor Utara -Selatan (North - South);
MRT Jakarta Koridor Timur - Barat (East - West);
b). Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di wilayah- wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi;
c). LRTJakarta Fase Lanjutan atau Fase II;
d). Elevated Inner Loop Line Jatinegara, Tanah Abang, Kemayoran; dan
e). Kereta api ekspres SHIA (Soekarno Hatta - Sudiman).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com