JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta DPRD DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, raperda ini juga membahas perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi pariwisata.
"Kami bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata, kemudian seluruh ruang laut," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).
Taufik menyampaikan, raperda ini akan dibahas lebih lanjut dan ditargetkan rampung pada Januari atau Februari tahun 2021.
Baca juga: Raperda Tata Ruang Baru DKI Jakarta Ditargetkan Rampung Februari 2021
Dia menyampaikan ada beberapa perubahan yang dibahas dalam Raperda ini, salah satunya perluasan kawasan Ancol untuk lahan pariwisata.
Taufik mengatakan, apabila kawasan Ancol masih dalam bentuk ruang laut maka ketentuan peruntukannya diatur dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun apabila sudah dalam bentuk daratan, maka tata ruangnya diatur dalam RDTR.
"Karena selama dia masih dalam bentuk air dia masih bagian dari RTRW tapi ketika dia masuk menjadi bagian darat dia harus menjadi bagian RDTR, tata ruangnya harus diatur," kata Taufik.
Baca juga: Perda Tata Ruang Jakarta Siap Diubah, Begini Penjelasan Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, raperda ini nantinya mengakomodasi sejumlah hal, antara lain fleksibilitas kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan teknis tata bangunan, kebijakan perumahan, penyediaan fasilitas pengolahan sampah dan limbah terpadu, tata air dan pengendalian banjir.
Kemudian permasalahan dan pemanfaatan serta optimalisasi tanah wakaf, ketentuan insentif dan disinsentif, hingga optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD.
Tak hanya itu, raperda ini juga memuat sejumlah Proyek Strategis Nasional yyang melewati wilayah Provinsi DKI Jakarta. Proyek-proyek tersebut adalah:
1). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis jalan, antara lain:
- Jalan Akses Tanjung Priok;
- Jalan Tol Cengkareng-Kunciran;
- Jalan Tol Cibitung-Cilincing;
- Jalan Tol Depok-Antasari,
- Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu;
- Jalan Tol Sunter-Rawa Buaya-Batu Ceper;
- Jalan Tol Semanan-Sunter,
- Jalan Tol Sunter-Pulo Gebang;
- Jalan Tol Duri Pulo-Kampung Melayu;
- Jalan Tol Kemayoran-Kampung Melayu
- Jalan Tol Ulujami-Tanah Abang; dan
- Jalan Tol Pasar Minggu-Casablanca.
2). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel antar kota, berupa pembangunan Kereta Cepat (High Speed Train) Jakarta-Bandung.
3). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel
dalam kota, antara lain:
a). Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor Utara -Selatan (North - South);
MRT Jakarta Koridor Timur - Barat (East - West);
b). Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di wilayah- wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi;
c). LRTJakarta Fase Lanjutan atau Fase II;
d). Elevated Inner Loop Line Jatinegara, Tanah Abang, Kemayoran; dan
e). Kereta api ekspres SHIA (Soekarno Hatta - Sudiman).
4). Rencana Pembangunan Rumah Susun-Program Satu Juta Rumah.
5). Rencana Pembangunan Tanggul Laut Pesisir National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Tahap A.
6). Penyediaan pengolahan air limbah komunal (Jakarta Sewerage System).
7). Pengembangan kapasitas pelabuhan, antara lain Pembangunan Pelabuhan Kalibaru; dan Inland Waterways Cikarang-Bekasi-Laut Jawa.
8). Percepatan penyediaan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.