BEKASI, KOMPAS.com - Tim gabungan Satgas Pemburu Covid-19 dikunci di dalam kafe ketika sedang melakukan penindakan di tempat hiburan malam di Kota Bekasi.
Mereka dikunci oleh pemilik kafe selama 30 menit.
Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Awalnya, tim Satgas Pemburu Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, Koramil, dan Polsek Pondok Gede melakukan penindakan terhadap Kafe Tiffany di Jalan Raya Transyogi, Kota Bekasi, pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.30 pagi.
Baca juga: Ikuti Aplikasi Penunjuk Arah, Pengendara Motor Masuk Tol hingga Tercebur ke Kali Bekasi
Kala itu, Satgas Pemburu Covid-19 menindak kafe tersebut karena beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan Pemkot Bekasi.
"Mereka melanggar peraturanlah. Kita lihat rundown acarnya sampai jam 3 pagi," kata Dirga.
Selain itu, protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak tidak diterapkan para pengunjung.
Karena situasi tersebut, Kapolsek langsung membubarkan para pengunjung.
Saat ingin membubarkan pengunjung, rupanya pihak pengelola sudah mengunci pintu masuk.
"Pengunjung ada yang lapor ke kita rupanya pintu sudah terkunci. Kok terkunci? Kita cek ternyata benar terkunci," jelas Santri.
Baca juga: Kawanan Begal Beraksi di Cipendawa, Todong Celurit Rampas Motor Pengendara Perempuan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.