Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/12/2020, 13:52 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Praperadilan ini diajukan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Rizieq) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Berkerumun di Pasar Kemis Tangerang, Anggota FPI Minta Ditahan seperti Rizieq Shihab

Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Aziz menegaskan, langkah ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kami, IB HRS," kata dia.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan 10 Jam

Rizieq Shihab telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka berlangsung lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai dengan 31 Desember 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Heru Budi Segera Ajukan Tarif Transjakarta Bandara Rp 5.000 ke DPRD DKI

Heru Budi Segera Ajukan Tarif Transjakarta Bandara Rp 5.000 ke DPRD DKI

Megapolitan
Thamrin City Kini, Keramaian yang Tak Merata di antara Warna-warni Pakaian

Thamrin City Kini, Keramaian yang Tak Merata di antara Warna-warni Pakaian

Megapolitan
Polisi Telah Indetifikasi Anggota Ormas yang Serang Lapak Pedagang Pasar Kutabumi

Polisi Telah Indetifikasi Anggota Ormas yang Serang Lapak Pedagang Pasar Kutabumi

Megapolitan
KLHK Diminta Tindak Pabrik di Bekasi yang Dianggap Bikin Alat Ukur Kualitas Udara Bermasalah

KLHK Diminta Tindak Pabrik di Bekasi yang Dianggap Bikin Alat Ukur Kualitas Udara Bermasalah

Megapolitan
Dishub DKI Tunggu LRT Jabodebek Beroperasi Komersil untuk Kaji Usul Ganjil Genap Diperluas

Dishub DKI Tunggu LRT Jabodebek Beroperasi Komersil untuk Kaji Usul Ganjil Genap Diperluas

Megapolitan
Tak Ada Tanda Penganiayaan pada Lansia yang Tewas Diduga Gantung Diri di Cengkareng

Tak Ada Tanda Penganiayaan pada Lansia yang Tewas Diduga Gantung Diri di Cengkareng

Megapolitan
Pekan Ini, Polda Metro Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Rumah Produksi Film Dewasa

Pekan Ini, Polda Metro Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Rumah Produksi Film Dewasa

Megapolitan
Tertangkapnya 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Babelan, Kerap Minta Uang hingga Rp 10.000 untuk Sekali Melintas

Tertangkapnya 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Babelan, Kerap Minta Uang hingga Rp 10.000 untuk Sekali Melintas

Megapolitan
Tembok Gedung yang Sedang Dihancurkan Timpa Permukiman Warga di Duren Sawit

Tembok Gedung yang Sedang Dihancurkan Timpa Permukiman Warga di Duren Sawit

Megapolitan
Selain Rusak Lapak di Pasar Kutabumi, Kelompok OTK Juga Jarah Dagangan Penjual

Selain Rusak Lapak di Pasar Kutabumi, Kelompok OTK Juga Jarah Dagangan Penjual

Megapolitan
Anggota DPRD DKI Usul Ganjil Genap Diperluas ke Jalan yang Dilintasi LRT Jabodebek

Anggota DPRD DKI Usul Ganjil Genap Diperluas ke Jalan yang Dilintasi LRT Jabodebek

Megapolitan
Dinas LH DKI Sebut KLHK Bakal Buat Aturan Standardisasi Alat Pengukur Kualitas Udara

Dinas LH DKI Sebut KLHK Bakal Buat Aturan Standardisasi Alat Pengukur Kualitas Udara

Megapolitan
Bentrok di Pasar Kutabumi Dipicu Kekesalan Pedagang karena Lapaknya Ingin Dibongkar Ormas

Bentrok di Pasar Kutabumi Dipicu Kekesalan Pedagang karena Lapaknya Ingin Dibongkar Ormas

Megapolitan
Masih Tuntut Hak Tinggal di KSB, Warga Kampung Bayam: ke Rusun Nagrak Hanya Sementara

Masih Tuntut Hak Tinggal di KSB, Warga Kampung Bayam: ke Rusun Nagrak Hanya Sementara

Megapolitan
Agar Anak Tak Terjebak Prostitusi 'Online', KPAI: Orangtua Harus Ukur Sendiri Kedekatan Batin dengan Sang Buah Hati

Agar Anak Tak Terjebak Prostitusi "Online", KPAI: Orangtua Harus Ukur Sendiri Kedekatan Batin dengan Sang Buah Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com