JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu penculik yang ditangkap Polsek Matraman, Selasa (15/12/2020), bekerja sebagai debt collector.
"Namanya M Zikri, dia berprofesi sebagai debt collector," kata Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi, Selasa.
Dalam keterangan tertulis, M Zikri (21) merupakan warga Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
Sementara itu, satu penculik lainnya bernama Bagas (19), warga Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, yang merupakan karyawan swasta.
"Pelaku mengira korban memiliki utang, lalu diculik. Setelah ditanya-tanya, korban tidak memiliki utang," ujar Tedjo.
Baca juga: 2 Penculik dan Pembacok Remaja Ditangkap Polisi, 4 Masih Buron
Tidak hanya menculik, pelaku juga membacok dan meminta uang tebusan kepada korban, meski korban tidak memiliki utang.
"Pelaku kemudian meminta sejumlah uang, minta dikirim ke nomor rekening. Dari situ kami telusuri," ucap Tedjo.
Barang bukti yang diamankan berupa satu celurit, satu unit ponsel, dan satu unit motor Vario dengan nomor polisi B3445TEW.
Polisi masih mendalami motif pelaku.
Selain dua pelaku yang ditangkap, terdapat empat pelaku lain yang masih buron.
Baca juga: Kronologi Penculikan Bocah 3 Tahun di Ulujami, Korban Dibawa Pulang Penculik Naik Kereta
Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku ditangkap anggota Polsek Matraman pada Selasa pagi.
Penangkapan berawal dari laporan orangtua korban yang datang ke Mapolsek Matraman pada pukul 03.30 WIB.
Hanya berselang beberapa jam, polisi menangkap dua pelaku, yakni M Zikri dan Bagas.
Adapun korban merupakan dua remaja berinisial R (16) dan Z (16).
R mengalami luka bacok di lengan kanan, sedangkan Z tidak terluka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.