DEPOK, KOMPAS.com - Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengomentari gagalnya koalisi gemuk Pradi Supriatna-Afifah Alia menumbangkan hegemoni PKS melalui Pilkada Depok 2020.
Sebagai informasi, Pradi-Afifah bermodal 33 kursi dari Gerindra, PDI-P, Golkar, PAN, PKB, dan PSI; sedangkan lawan mereka, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono hanya berbekal 17 kursi dari PKS, Demokrat, dan PPP.
"Figur penantang, mulai dari strategi, soliditas, dan tim sukses tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan, mayoritas partai yang bergabung di situ tidak bisa diandalkan dalam mengalahkan basis PKS yang kemudian solid untuk tetap mendukung Idris," kata Adi kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
"Strategi borong partai tidak efektif atau tidak ampuh untuk mengalahkan sosok Idris yang memang bertanding di kandangnya PKS," imbuhnya.
Baca juga: Pengamat: Di Depok, Sandal Jepit Saja Menang jika Diusung PKS...
Menurut dia, dua kunci utama memenangkan pilkada terletak pada soliditas dan sukses figur calon.
Banyak-banyakan partai tak masuk dalam hitungan dan itu sudah banyak terbukti pada beberapa pemilihan sebelumnya.
Pilpres 2014 misalnya. Joko Widodo-Jusuf Kalla menang dari Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, padahal di belakang mereka hanya ada PDI-P dan nama kurang mentereng seperti PKB, Nasdem, Hanura, dan PKPI.
Sementara itu, Prabowo-Hatta dibeking partai besar dengan jumlah yang lebih banyak.
Adi menambahkan, perjuangan Pradi-Afifah di Pilkada Depok makin susah karena yang dilawan adalah usungan PKS, partai yang sudah 15 tahun membangun hegemoni di Depok dengan jejaring di akar rumput yang kuat.
"Itu artinya apa? Soliditas tim, militansi, bukan diukur dari seberapa banyak dia didukung oleh partai, tapi dari seberapa hebatnya menjahit dan menganyam kekuatan politik yang kemudian tersentral pada figur itu," ujar Adi.
Baca juga: Idris-Imam Menang 55,58 Persen di Pilkada Depok Versi Sirekap KPU
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan