Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemukulnya Jadi Tersangka, Lurah Cipete Utara Mengaku Kasihan

Kompas.com - 15/12/2020, 16:26 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Cipete Utara Nurcahya mengaku prihatin dengan perbuatan para tersangka penganiaya dirinya di Waroeng Brothers Coffee & Resto pada 22 November 2020.

Namun, Nurcahya tetap meneruskan langkah hukum dan menyerahkan kelanjutan kasusnya setelah penetapan dua tersangka kepada pihak kepolisian.

“Sebenarnya kasihan juga ya, karena lagi pandemi seperti ini mereka berbuat seperti itu. Ini pelajaran untuk kita semuanya,” kata Nurcahya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.

Baca juga: 2 Penganiaya Lurah Cipete Utara Ditangkap, Polisi: Mereka Cekik dan Cakar Korban

Nurcahya menyebutkan, tindakannya sebagai lurah sekaligus aparatur pemerintahan saat membubarkan kerumunan sejatinya dilakukan untuk melindungi masyarakat demi keamanan di tengah masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi pelajaran untuk mungkin yang lain-lainnya pengunjung kafe di Cipete Utara, tapi memang cuma itu saja sih yang ada di kita,” kata Nurcahya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku penganiayaan Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang terjadi di Waroeng Brothers & Coffee pda November lalu.

Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Lurah Cipete Utara, Satu Berstatus Saksi

Pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisial RQ (22) dan PK (22).

“Tersangka terakhir kita tangkap tadi malam ya, hari Senin. Tersangka pertama (yang ditangkap) RQ, kedua PK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.

Budi mengatakan, kedua tersangka merupakan pengunjung Waroeng Broethers Coffee dan Resto.

Kedua tersangka merupakan ibu rumah tangga.

“RQ yang (berperan) memiting atau mencekik, PK mencakar pipi dan menarik masker korban,” ujar Budi.

RQ ditangkap setelah kasus penganiayaan Nurcahya terjadi, sedangkan PK ditangkap pada Senin (14/12/2020).

Sementara satu pelaku yang diduga melakukan pemukulan ditetapkan polisi menjadi saksi.

“Jadi yang satu setelah diperiksa statusnya sebagai saksi. Maksudnya dia ada di tempat, tapi tidak melakukan penganiayaan,” kata Budi.

Polisi masih mendalami kasus penganiayaan Nurcahya. Sejauh ini polisi menetapkan dua tersangka.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com