JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Cipete Utara Nurcahya mengaku prihatin dengan perbuatan para tersangka penganiaya dirinya di Waroeng Brothers Coffee & Resto pada 22 November 2020.
Namun, Nurcahya tetap meneruskan langkah hukum dan menyerahkan kelanjutan kasusnya setelah penetapan dua tersangka kepada pihak kepolisian.
“Sebenarnya kasihan juga ya, karena lagi pandemi seperti ini mereka berbuat seperti itu. Ini pelajaran untuk kita semuanya,” kata Nurcahya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
Baca juga: 2 Penganiaya Lurah Cipete Utara Ditangkap, Polisi: Mereka Cekik dan Cakar Korban
Nurcahya menyebutkan, tindakannya sebagai lurah sekaligus aparatur pemerintahan saat membubarkan kerumunan sejatinya dilakukan untuk melindungi masyarakat demi keamanan di tengah masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi pelajaran untuk mungkin yang lain-lainnya pengunjung kafe di Cipete Utara, tapi memang cuma itu saja sih yang ada di kita,” kata Nurcahya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku penganiayaan Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang terjadi di Waroeng Brothers & Coffee pda November lalu.
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Lurah Cipete Utara, Satu Berstatus Saksi
Pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisial RQ (22) dan PK (22).
“Tersangka terakhir kita tangkap tadi malam ya, hari Senin. Tersangka pertama (yang ditangkap) RQ, kedua PK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
Budi mengatakan, kedua tersangka merupakan pengunjung Waroeng Broethers Coffee dan Resto.
Kedua tersangka merupakan ibu rumah tangga.
“RQ yang (berperan) memiting atau mencekik, PK mencakar pipi dan menarik masker korban,” ujar Budi.
RQ ditangkap setelah kasus penganiayaan Nurcahya terjadi, sedangkan PK ditangkap pada Senin (14/12/2020).
Sementara satu pelaku yang diduga melakukan pemukulan ditetapkan polisi menjadi saksi.
“Jadi yang satu setelah diperiksa statusnya sebagai saksi. Maksudnya dia ada di tempat, tapi tidak melakukan penganiayaan,” kata Budi.
Polisi masih mendalami kasus penganiayaan Nurcahya. Sejauh ini polisi menetapkan dua tersangka.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.