JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keraimaian untuk kegiatan malam pergantian tahun.
Polisi akan menindak tegas jika menemukan tempat-tempat yang membuat keramaian di malam tahun baru.
"Kita akan tindak tegas sesuai aturan di masa pandemi Covid-19 ini sudah jelas ya, kita akan tindak secara persuasif dan tindakan tegas di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian untuk Kegiatan Tahun Baru 2021
Yusri mengatakan, penindakan itu tak terkecuali terhadap kafe atau tempat hiburan malam yang melanggar dengan melebihi batas waktu operasi yang ditentukan, bahkan sampai dengan pergantian tahun.
"Contoh ada beberapa kafe-kafe yang ada yang memang melebihi jam dan melebih ketentuan, kita ajukan untuk dicabut izinnya," kata Yusri.
Yusri menegaskan, penindakan dengan merekomendasikan pencabutan izin terhadap kafe yang melanggar sudah dilakukan beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pengunjung Ragunan Diprediksi 2.000 Orang Per Hari
"Ada satu kafe kita operasi bersama ditemukan (pengunjung) pakai narkoba di situ, kami sudah sampaikan kepada Dinas Pariwisata untuk cabut izinnya. Ada beberapa juga tempat yang kita segel," katanya.
Adapun sebanyak 8.179 pesonel gabungan baik Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta diturunkan untuk mengamankan hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.