JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan atas kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020).
Rizieq dipisahkan dari tahanan lain selama ditahan 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.
"(Ditahan di sel) sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: FPI Sebut Rizieq Shihab Belum Putuskan soal Penangguhan Penahanan
Yusri mengatakan, Rizieq saat ini dalam keadaan sehat. Pengecekan kesehatan, termasuk pemberian makanan, akan diperiksa secara berkala.
"Pemeriksaan (kesehatan) kami lakukan terhadap tahanan-tahanan lain juga karena di masa Covid-19 kayak begini kami harus sedikit agak lebih intens," kata dia.
Rizieq Shihab ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu dini hari.
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan 10 Jam
Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Saat ini, Rizieq telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.