JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lewat Praperadilan itu, Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan.
"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Ditahan di Rutan Polda Metro, Rizieq Shihab Dipisahkan dari Tahanan Lain
Bersama permintaan itu, maka kuasa hukum juga meminta berbagai implikasi yang muncul setelah penetapan tersangka dibatalkan.
"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," ujarnya.
Adapun praperadilan ini sudah resmi diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) siang tadi dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Rizieq Shihab telah ditahan setelah pemeriksaan dirinya sebagai tersangka berlangsung lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum Resmi Ajukan Praperadilan
Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.