TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pasangan calon nomor urut tiga Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan unggul dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 versi real count Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berdasarkan data yang dipublikasikan situs KPU, https://pilkada2020.kpu.go.id pada Rabu (16/12/2020) pukul 05.14 WIB, suara yang masuk dari 2.963 TPS di Tangerang Selatan sudah 100 persen.
Data itu diperoleh dari unggahan langsung formulir C-Hasil-KWK oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.
Baca juga: Sara Ingatkan Pilar Saga Tidak Ikuti Jejak Keluarga Ketika Jadi Kepala Daerah
Berdasarkan real count tersebut, pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) meraih 204.930 atau 35,6 persen.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut dua Siti Nur Azizah-Ruhamaben memperoleh 135.122 suara atau serata dengan 23,5 persen.
Pasangan calon nomor urut tiga Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mendapatkan 235.656 suara atau 40,9 persen.
Dengan demikian, perolehan suara Benyamin-Pilar teratas berdasarkan hasil real count KPU.
Data tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil quick count tiga lembaga yang mencatatkan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul perolehan suara.
Baca juga: Kalah Pilkada Tangsel 2020, Azizah Terima Itu sebagai Realitas
Tiga lembaga tersebut, yakni Voxpol Center Research, Consulting dan Charta Politika Indonesia, dan PT Indikator Politik Indonesia.
Data masuk tiga lembaga tersebut sudah 100 persen. Berikut rinciannya:
Voxpol Center Research and Consulting:
- Benyamin-Pilar meraih 41,95 persen suara
- Muhamad-Sara meraih 33,88 persen suara
- Azizah-Ruhamaben meraih 24,16 persen suara
Charta Politika Indonesia:
- Benyamin-Pilar meraih 40,25 persen
- Muhamad-Sara meraih 36,01 persen
- Azizah-Ruhamaben meraih 23,75 persen
PT Indikator Politik Indonesia:
- Benyamin-Pilar meraih 41,86 persen suara
- Muhamad-Sara meraih 34,42 persen suara
- Azizah-Ruhamaben meraih 23,72 persen suara
Hasil penghitungan suara riil atau real count yang dipublikasikan KPU melalui laman resminya juga tidak bisa menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.
Baca juga: Muhamad-Sara Akui Kemenangan Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel 2020
Penentuan pemenang tetap didasarkan pada pengumuman KPU berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU yang dilakukan secara berjenjang.
Plh. Ketua KPU Tangsel Taufik sebelumnya mengatakan, hasil rekapitulasi manual akan diumumkan secara resmi setelah ditetapkan dalam pleno tingkat kota yang akan digelar pada Rabu (16/12/2020).
"Pelaksanaan pleno di tingkat kota insyaallah tanggal 16 Desember 2020. Dari tahapan yang diatur tanggal 13-17 Desember, kami akan laksanakan di tanggal 16 Desember, di Grand Zuri BSD," ujarnya Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, pasangan Muhammad-Sara dan Azizah-Ruhamaben sudah mengakui kekalahan dalam Pilkada Tangsel 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.