DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini menyampaikan bahwa aduan dugaan politik uang jelang Pilkada Depok yang dilaporkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Pradi Supriatna-Afifah Alia, tak bisa berlanjut.
"Progresnya dihentikan di Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua karena kami tidak bisa mengklarifikasi para saksi," kata Luli kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
"Tidak cukup bukti kami mengangkat (dugaan) politik uang tersebut karena saksinya tidak mau diwawancara. Kami sudah panggil, sudah samperin," tambahnya.
Luli berujar, ada empat saksi yang sedianya diperiksa terkait dugaan politik uang yang dilaporkan di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, ini.
Baca juga: Dituding Bagi-bagi Duit Jelang Pilkada Depok, Kubu Idris-Imam: Silakan Saja Lapor!
Keempat saksi menolak diwawancarai tanpa alasan.
"Kemarin sudah pemanggilan keberapa kali, saksinya (tetap) tidak mau bicara," ujar Luli.
Sebelumnya diberitakan, dugaan politik uang ini tercium oleh Ketua Tim Advokasi Hukum dan HAM Pradi-Afifah, Saharwan Perkasa.
Mulanya, salah seorang warga di Kelurahan Pasir Putih mengaku menerima empat lembar amplop untuk anggota keluarganya pada Senin (7/12/2020) atau dua hari jelang pencoblosan.
Tak hanya menerima masing-masing amplop yang berisi Rp 30.000, terdiri dari selembar pecahan Rp 20.000 dan dua lembar Rp 5.000 itu, Saharwan bilang, mereka mengaku diminta mencoblos pasangan nomor urut 2, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
Baca juga: Pilkada Depok, Pradi-Afifah Klaim Temukan Politik Uang oleh Idris-Imam
Warga itu disebutkan melapor ke RT keesokan harinya, Selasa (8/12/2020), disusul dengan penelusuran lebih lanjut oleh RT, RW, hingga akhirnya tercium oleh Saharwan cs.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan